Perpajakan - Greenpermit https://greenpermit.id/category/perpajakan/ Fri, 19 Aug 2022 07:56:43 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://greenpermit.id/wp-content/uploads/2020/07/cropped-logo-32x32.png Perpajakan - Greenpermit https://greenpermit.id/category/perpajakan/ 32 32 Pajak Bumi dan Bangunan: Subjek, Objek & Penghitungan https://greenpermit.id/pajak-bumi-dan-bangunan-pbb/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pajak-bumi-dan-bangunan-pbb Fri, 17 Dec 2021 09:39:58 +0000 https://greenpermit.id/?p=4355 Apa Itu PBB? Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB artinya pajak yang dikenakan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Selain itu, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan yang artinya besarnya jumlah pajak ditentukan berdasarkan objek...

The post Pajak Bumi dan Bangunan: Subjek, Objek & Penghitungan appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa Itu PBB?

Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat PBB artinya pajak yang dikenakan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya.

Selain itu, PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan yang artinya besarnya jumlah pajak ditentukan berdasarkan objek pajak (tanah dan/atau bangunan). 

 

Dasar Hukum

Aturan tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tertuang dalam:

 

Dasar Pengenaan PBB

Selanjutnya, dasar utama pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Yang dimaksud NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak dalam transaksi jual beli bumi dan bangunan. 

Besarnya NJOP ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan nilai jual yang berbeda-beda, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. NJOP ini ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

Faktor yang mempengaruhi penetapan NJOP, antara lain:

  • Faktor dasar penetapan NJOP Bumi yaitu letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan. 
  • Selain itu, faktor dasar penetapan NJOP Bangunan adalah bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.

Jasa Pengurusan Pajak

 

Objek Pajak PBB

Kemudian, objek PBB adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan mempunyai pengertian, sebagai berikut:

  • Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Contohnya adalah tanah, ladang, sawah, kebun, pekarangan dan seterusnya.
  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contohnya adalah rumah tempat tinggal, bangunan domisili usaha, gedung bertingkat, jalan tol, pusat perbelanjaan dan sebagainya.

 

Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB

Sedangkan objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang digunakan:

  • untuk semata-mata kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, kebudayaan nasional, pendidikan dan tidak untuk mencari keuntungan, contohnya masjid, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan dan sebagainya.
  • untuk pemakaman, peninggalan purbakala atau sejenisnya.
  • sebagai hutan lindung, suaka alam, taman nasional, hutan wisata, penggembalaan yang desa kuasai dan tanah negara yang belum dibebani hak.
  • oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Siapa yang Menjadi Subjek Pajak?

Berikut ini kriteria untuk mengetahui apakah seseorang wajib membayar PBB setiap periode tahunnya. Kriteria ini sesuai dengan UU No.12/1994 dan UU No.12/1985, antara lain:

  • Mempunyai bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah).
  • Memperoleh manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki.
  • Mempunyai bangunan fisik.
  • Mempunyai hak dan kekuasaan atas bangunan.
  • Mendapatkan beragam manfaat aset bangunan.

 

Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Selain itu, pemerintah telah mengatur tarif pajak dalam Pasal 5 UU No.12 tahun 1985 jo. UU No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tarifnya adalah 0.5%. NJKP ini adalah nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang. 

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.201/KMK.04/2000 menyebutkan rincian persentase yang harus dibayarkan adalah 40% jika NJOP lebih dari Rp 1 miliar atau 20% jika NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, ada ketentuan rumusnya. Elemen penting untuk menghitungnya, terdiri dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Berikut ini rumusnya:

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB. 

Note: 

40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000 (>1 miliar)

20% apabila kurang dari Rp1.000.000.000 (<1 miliar)

  • PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

 

Contoh Menghitung PBB

PT Sejahtera Sukses mempunyai lahan di Jakarta dengan mempunyai tanah seluas 700 meter persegi dengan luas bangunan 500 meter persegi. 

Diketahui NJOP tanah per meter adalah Rp 6000.000 dan harga bangunan per meter Rp 1.200.000.

  • Langkah pertama: Menghitung NJOP Bumi dan Bangunan

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).

Jadi, 

NJOP = (NJOP Bumi = 700 meter persegi x Rp 6.000.000) + (NJOP Bangunan = 500 meter persegi x Rp 1.200.000)

NJOP = Rp 4.200.000.000 + Rp 600.000.000 = Rp 4.800.000.000

  • Langkah Kedua: Menghitung NJKP

NJKP = 40% x Rp 4.800.000.000 = Rp 1.920.000.000

  • Langkah Ketiga: Menghitung Pajak

PBB = 0,5% x Rp 1.920.000.000 = Rp 9.600.000

Jadi besaran PBB yang harus PT Sejahtera Sukses adalah Rp 9.600.000.

 

Itulah ulasan tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Jika Anda membutuhkan jasa pengurusan pajak, GreenPermit.id siap membantu bersama tim profesional.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Pajak Bumi dan Bangunan: Subjek, Objek & Penghitungan appeared first on Greenpermit.

]]>
Jenis Pajak di Indonesia yang Harus Anda Ketahui https://greenpermit.id/jenis-pajak-di-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jenis-pajak-di-indonesia Thu, 16 Dec 2021 10:24:06 +0000 https://greenpermit.id/?p=4333 Apa saja jenis-jenis pajak? Sebagai pelaku usaha, kita mengenal beberapa jenis pajak. Namun, tidak ada salahnya mengenal lebih jauh tentang jenis-jenis pajak yang ada di  Indonesia. Dengan begitu, memudahkan Anda untuk memenuhi kewajiban pajak. Berikut ini ulasannya! Secara umum, pajak Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat  Pajak Pusat adalah...

The post Jenis Pajak di Indonesia yang Harus Anda Ketahui appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa saja jenis-jenis pajak? Sebagai pelaku usaha, kita mengenal beberapa jenis pajak. Namun, tidak ada salahnya mengenal lebih jauh tentang jenis-jenis pajak yang ada di  Indonesia. Dengan begitu, memudahkan Anda untuk memenuhi kewajiban pajak. Berikut ini ulasannya!

Secara umum, pajak Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Pajak Pusat 

Pajak Pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dengan diwakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Selain itu, pajak pusat ada lima jenis yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik individu / perorangan maupun instansi dan badan usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak. 

Penghasilan yang dimaksud berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, disebut juga dengan objek PPh. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, keuntungan usaha, honorarium dan semacamnya.

Untuk dapat memenuhi kewajiban pajak, Anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nah, bagi Anda yang belum mempunyai NPWP, ketahui cara membuat NPWP, baik perorangan maupun badan usaha!

Jenis-jenis pajak PPh, antara lain:

PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.

 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap perdagangan jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha yang dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). 

Pengusaha Kena Pajak atau disebut PKP adalah pengusaha, baik orang pribadi, maupun badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Ketahui Panduan Lengkap PKP dan Non PKP!

PPN ini termasuk pajak Indonesia yang sifatnya tidak langsung, antara produsen atau penjual dan konsumen. Artinya adalah pihak yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsen atau penjual, tetapi yang harus membayar PPN adalah konsumen akhir. Selain itu, PPN ini besarnya 10% untuk barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan 0% untuk barang ekspor.

Selain itu, semua barang dan jasa pada dasarnya adalah objek PPN, tetapi karena pertimbangan ekonomi dan sosial, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN karena itu tidak masuk kategori objek PPN. Berdasarkan UU PPN No.42/2009, objek PPN ada dua macam:

  • Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak serta barang yang tidak berwujud yang dikenakan PPN. 
  • Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap aktivitas berupa jasa dengan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk digunakan. Kemudian, jasa yang dijalankan untuk menghasilkan barang karena order atau pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan, maka termasuk JKP yang dikenakan PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak penjualan atas transaksi barang yang tergolong barang mewah yang didapat dari dalam dan luar negeri disebut PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Objek yang termasuk barang mewah, antara lain:

  • Barang bukan kebutuhan pokok.
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Umumnya barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain itu, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 20%.

Jasa Pengurusan Pajak

 

4. Bea Materai (BM)

Jenis pajak Indonesia lainnya adalah Bea Materai (BM) yang merupakan pajak atas pemanfaatan dokumen yang dikenakan saat sedang mengurus surat atau perjanjian yang bernilai tertentu, seperti akta notaris, surat perjanjian, kuatansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat nominal tertentu di atas jumlah tertentu sesuai butuhan.

Nilai dari Bea Materai terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Bea Materai Rp3000 untuk surat yang memuat jumlah uang antara Rp250.000 – Rp1000.000.
  • Bea Materai Rp6000 untuk surat yang membuat jumlah uang di atas Rp1000.000.

Sedangkan, untuk surat yang memuat jumlah uang yang nilai kurang dari Rp250.000, maka tidak ada bea materai.

 

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketahui lebih detail apa itu Pajak Bumi dan Bangunan!

Objek PBB adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan mempunyai pengertian, sebagai berikut:

“Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“.

Sesuai dengan UU No.28 / 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB terdiri dari dua sektor, antara lain:

  1. Sektor P2 (PBB Perdesaan dan Perkotaan) termasuk Pajak Daerah.
  2. Sektor P3 (PBB Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan) termasuk Pajak Pusat melalui Dirjen Pajak.

 

Pajak Daerah

Selain itu, ada Pajak Daerah yang terdiri dari 2 jenis, yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan pajak yang dikelola oleh kabupaten/kota. Pengelolaan dilakukan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Nah, jenis pajak yang dipungut oleh Pemda (Pemerintah Daerah), yaitu:

Jenis-Jenis Pajak - Pajak Daerah - Greenpermit.id

Itulah ulasan mengenai jenis-jenis pajak. Jika Anda, membutuhkan pengurusan pajak Indonesia, tetapi terkendala dengan waktu, GreenPermit.id bersama tim profesional siap membantu.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post Jenis Pajak di Indonesia yang Harus Anda Ketahui appeared first on Greenpermit.

]]>
NPWP Adalah: Jenis, Syarat dan Cara Membuat NPWP https://greenpermit.id/bingung-buat-npwp-simak-panduan-lengkap-npwp/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bingung-buat-npwp-simak-panduan-lengkap-npwp Tue, 07 Sep 2021 11:31:58 +0000 https://greenpermit.id/?p=3392 Apa itu NPWP? Sebagai warga negara yang baik, pastinya taat pajak. Nah, agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak, Anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, apakah Anda termasuk yang wajib membayar pajak atau tidak. Lalu, bagaimana cara memilikinya? Berikut ini penjelasannya!   Apa Itu NPWP? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak...

The post NPWP Adalah: Jenis, Syarat dan Cara Membuat NPWP appeared first on Greenpermit.

]]>
Apa itu NPWP? Sebagai warga negara yang baik, pastinya taat pajak. Nah, agar Anda dapat memenuhi kewajiban pajak, Anda harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, apakah Anda termasuk yang wajib membayar pajak atau tidak. Lalu, bagaimana cara memilikinya? Berikut ini penjelasannya!

 

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Nomor Pokok Wajib Pajak diterbitkan oleh kantor pajak yang berwenang dan telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak dan dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Dirjen Pajak.

 

Dasar Hukum NPWP

Agar dalam melaksanakan urusan perpajakan berjalan lancar, pemerintah telah mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dasar hukum NPWP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/ PJ/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-20/ PJ/ 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Ketahui apa itu PKP?

 

Penomoran NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai 15 digit angka. Angka tersebut terdiri dari 9 digit angka pertama yang merupakan informasi kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. Contoh nomor NPWP : 01.345.789.7-015.001.

  • 01.345.789.7 :  Sembilan digit awal pada Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kode unik dari identitas wajib pajak.
  • 015 : Kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. 
  • 001 : Menunjukan status wajib pajak dari sang pemilik.

 

Jenis NPWP

NPWP terdiri dari 2 jenis, NPWP Pribadi dan Badan. Berikut ulasannya:

 

NPWP Pribadi 

Nomor Pokok Wajib Pajak ini untuk individu yang memiliki penghasilan di Indonesia dengan klasifikasi:

– Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan

– Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas

– Selanjutnya, Memiliki Penghasilan dari Usaha

 

NPWP Badan

Selanjutnya, Nomor Pokok Wajib Pajak ini dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia dengan klasifikasi:

– Badan milik Pemerintah

– Badan milik Swasta

Jasa Pembuatan NPWP Perusahaan dan Perorangan - Green Permit

Fungsi dan Manfaat NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak mempunyai sejumlah manfaat untuk para wajib pajak. Manfaat itu, di antaranya:

 

1. Persyaratan Administrasi

NPWP memudahkan Anda mengurus urusan administrasi di tempat tersebut. Berikut ini pembuatan dokumen yang memerlukan Nomor Pokok ini, di antaranya:

  • Pembuatan SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah dokumen yang berfungsi untuk menjalankan usaha perdagangan dan untuk memenuhi legalitas bisnis. SIUP menjadi syarat dalam pembuatan Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan. Dalam proses pembuatan SIUP memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

 

  • Pembuatan Paspor

Selanjutnya, paspor adalah dokumen resmi sebagai identitas pemegangnya yang dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Kemenkumham. Satu di antara syarat pembuatan paspor adalah NPWP. 

 

  • Kredit Bank

Ketika Anda mengurus kredit bank, memerlukan NPWP sebagai syarat administrasi. Contohnya adalah kartu kredit, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, kredit kendaraan bermotor dan kredit multiguna.

 

  • Rekening Dana Nasabah (RDN)

Dalam mengurus RDN (Rekening Dana Nasabah) atau disebut RDI (Rekening Dana Investor) yang dibuka atas nama nasabah untuk investasi memerlukan NPWP. Rekening ini menjembatani transaksi jual beli investasi, contohnya investasi reksadana, obligasi dan saham. Bila Anda tidak mempunyai NPWP, maka tidak akan bisa membuka rekening RDN atau RDI. Alhasil, di pasar modal tidak dapat membeli produk investasi.

 

  • Rekening Bank

Saat membuka rekening bank, biasanya bank mensyaratkan calon nasabah untuk menunjukkan NPWP. Hal ini sesuai dengan peraturan BI (Bank Indonesia) No. 14/27/PBI/2012 yang mana bank memerlukan NPWP untuk memverifikasi calon nasabah.

 

  • Rekening Efek

Selain itu, pembukaan rekening efek sebagai rekening penyimpanan saham yang Anda miliki memerlukan adanya NPWP.

 

  • Rekening Koran

Rekening koran yang merupakan laporan saldo dan mutasi rekening nasabah. Selain itu, rekening ini nasabah gunakan bukan untuk individu, melainkan untuk badan usaha atau perusahaan. Dalam pembuatan rekening ini membutuhkan Nomor Pokok ini.

 

  • Administrasi Pajak Final

Ketika Anda mengurus pembayaran pajak final, maka memerlukan NPWP. Pemotongan pajak final ini diperuntukkan untuk beberapa jenis penghasilan, contohnya untuk undian hadiah, transaksi saham dan kepentingan deposito.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

2. Memudahkan Urusan Perpajakan

Selanjutnya, NPWP dapat Anda gunakan untuk mengurus urusan perpajakan. Tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak ini, Anda tidak dapat mengurusnya, contoh pengurusan pengajuan pengurangan pembayaran pajak, restitusi pajak ketika Anda mengalami lebih bayar pajak, mengecek jumlah pajak yang harus Anda bayar dan sebagainya. Pada jenis pajak PPh pasal 21, jika Anda tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP. Kenali jenis pajak di Indonesia!

 

Syarat Membuat NPWP

Ada dua jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha. Untuk itu, dalam pembuatan NPWP membutuhkan sejumlah dokumen yang harus Anda penuhi. Di antaranya adalah:

 

Wajib Pajak Pribadi

 

Wajib pajak pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dokumen yang Anda butuhkan adalah: 

 

Wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, memerlukan dokumen, di antaranya:

  • Fotokopi E-KTP untuk WNI atau Fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA. Fotokopi dokumen kegiatan izin usaha dari instansi terkait atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pemda, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Daerah atau lembar tagihan listrik dari PLN. 
  • Atau Fotokopi E-KTP untuk WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Selanjutnya, wajib pajak pribadi yang merupakan wanita kawin dikenai pajak terpisah karena secara tertulis menghendaki pemisahan penghasilan dan harta. Selain itu, wanita kawin yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Dokumen yang Anda butuhkan adalah:

  • Fotokopi kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Selain itu, Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban pajak suami.

 

Wajib Pajak Badan Usaha

Badan usaha memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini ada dua jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak badan usaha yang berorientasi pada profit (profit oriented) dan yang tidak berorientasi pada profit. 

 

Wajib pajak badan usaha yang berorientasi pada profit (profit oriented), dokumen yang harus Anda penuhi, di antaranya adalah:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak dalam negeri.
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
  • Selanjutnya, Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pemda, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Daerah atau lembar tagihan listrik dari PLN. 

 

Wajib pajak badan usaha yang tidak berorientasi pada profit, dokumen yang Anda butuhkan adalah:

  • Fotokopi E-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi.
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)

 

Selanjutnya, Wajib pajak badan usaha Joint Operation, membutuhkan dokumen di antaranya:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Daerah dalam penanggung jawab WNA.
  • Selanjutnya, Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)

Mau bertanya?Hubungi kami di WhatsApp

 

Wajib Pajak Bendaharawan

Bagi bendahara yang bertugas sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, harus melampirkan dokumen, di antaranya:

  • Fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara
  • Fotokopi E-KTP.

 

Cara Membuat NPWP

Dalam membuat Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan melalui GreenPermit.id yang mana memudahkan Anda untuk mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan dibandingkan dengan mengurus sendiri. Nanti tim kami akan membantu untuk mengurus persyaratannya.

Itulah panduan lengkap NPWP yang harus Anda ketahui. Bila Anda membutuhkan Jasa Pembuatan NPWP, kami siap membantu bersama tim profesional. 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

 

Author: Uswatun Hasanah

The post NPWP Adalah: Jenis, Syarat dan Cara Membuat NPWP appeared first on Greenpermit.

]]>